Pemkab Sangihe Sesuaikan Kebijakan WFA, Sekda: Pelayanan Publik Tetap Prioritas

169
Melanchton Harry Wolff. (ist)

SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mulai menyesuaikan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff, S.T., M.E menjelaskan bahwa penerapan WFA di daerah tetap mengacu pada regulasi berjenjang, baik dari pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.

“Kita menyesuaikan dengan regulasi pusat, provinsi, maupun daerah. Pada prinsipnya pelaksanaan tugas tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan aktivitas di kantor. Sementara itu, instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dapat menyesuaikan lokasi kerja.

“Instansi pelayanan publik tetap ada yang bertugas di kantor. Namun untuk instansi yang tidak langsung melayani masyarakat, tetap bekerja, tetapi bisa menyesuaikan lokasi kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan WFA saat ini kembali mengacu pada jadwal kerja normal setelah berakhirnya pengaturan khusus selama bulan Ramadan.

Sekda menilai kebijakan WFA bukanlah langkah darurat, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan efisien.

“Saya kira ini bukan kondisi darurat, tapi strategi untuk masa depan. Ini bisa menjadi semacam pilot project, apakah pola pemerintahan bisa berjalan tanpa harus selalu bekerja di kantor,” ungkapnya.

Menurutnya, konsep bekerja dari mana saja sebenarnya bukan hal baru. Dengan pola kerja fleksibel, penggunaan energi di perkantoran seperti listrik dan pendingin ruangan dapat ditekan.

“Di kantor itu ada penggunaan energi seperti AC, lampu, dan lainnya. Dengan pola kerja fleksibel, diharapkan ada efisiensi,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai, terutama dalam mengurangi mobilitas pegawai.

“Kita harus pastikan bahwa tujuan efisiensi, khususnya pergerakan kendaraan, benar-benar terasa dalam kebijakan ini,” tegasnya.

Dari sisi anggaran, Pemkab Sangihe akan melakukan evaluasi pada semester pertama untuk melihat dampak penerapan WFA terhadap belanja daerah, pelayanan, dan produktivitas.

“Nanti di laporan semester satu kita lihat apakah ada perubahan signifikan dari sisi anggaran, dan bagaimana perbandingannya dengan pelayanan serta produktivitas pemerintah daerah,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perencanaan pada semester berikutnya, termasuk dalam penyusunan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

Sekda juga menyoroti keterbatasan intervensi pemerintah terhadap pekerja informal dalam kebijakan ini. Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang pembahasan teknis guna mencari solusi yang dapat mendukung sektor tersebut.

“Kita akan melihat kemungkinan melalui pembahasan teknis, karena pekerja informal ini ada yang berpenghasilan harian, mingguan, sehingga sangat bergantung pada aktivitas mereka,” pungkasnya. (Ivan)