SANGIHE – Pengadilan Negeri Tahuna menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pengancaman berinisial FJP.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 01/Pid.Pra/2026/PN.Thn dan disidangkan pada Selasa (03/03/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Dimas Patongloan SH serta didampingi Panitera Pengganti Melky Lamber SH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap FJP oleh penyidik telah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna mulai pukul 15.30 Wita hingga 16.25 Wita.
Kuasa hukum termohon, IPTU Steffy Sumolang, SH, MH, usai persidangan menegaskan bahwa majelis hakim menilai prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Dengan keputusan tersebut, permohonan praperadilan terkait objek penetapan tersangka dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Seluruh permohonan pemohon ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka (FJS) telah diamankan penyidik Polda Sulawesi Utara pada Jumat, 12 Desember 2025. FJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap korban Yuleks Rape.
Sidang juga dihadiri Panitera Pengganti PN Tahuna, tim kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Sulut bersama jajaran kepolisian setempat, serta kuasa hukum pemohon. (Ivan)





















