MANADO – SIdang kasus dugaan penyerobotan tanah kembali digelar di ruang Prof Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali dilanjutkan, Kamis (12/11/2025).
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh SH meminta agar majelis hakim menghadirkan Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang.
Namun menurut Jaksa Penuntut umum (JPU), kedua saksi tidak bisa dihadirkan karena dalam keadaan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Menurut Kuasa Hukum korban yakni Rudy Gunawan, Obert Mandagi SH dan Jeanette Marcelly Lumenta SH, kedua saksi yang notabene memiliki rekam jejak dalam keadaan sakit dan sudah lanjut usia diatas 70 tahun dan 90 tahun.
“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar bijak dan penuh ketegasan agar mempertimbangkan agar tidak menghadirkan lagi kedua saksi karna alasan tersebut. Bagi kami, jika dipaksakan tentu melanggar hak asasi manusia,” ujar Mandagi.
Hal senada disampaikan Rudy Gunawan bahwa kedua saksi tersebut sudah tidak cakap hukum lagi untuk datang ke persidangan.
“Kuasa hukum terdakwa terlihat ngotot, padahal sudah disampaikan JPU bahwa kedua saksi ini tak mungkin bisa di hadirkan lagi,” tegasnya.
Bahkan, Rotinsulu Kumaunang dikatakan buta huruf.
“Dia tidak buta huruf karena dia bisa membaca dan menulis. Dia mengunakan cap jempol karena tidak sanggup lagi untuk melakukan tanda tangan,” pungkas Rudy Gunawan. (ben)





















