MANADO – Sesuai Motto RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado adalah “Kepuasan Pelanggan di Atas Segalanya”.
Motto tersebut bukan hanya sekedar lips service namun harus bisa diterapkan dalam tugas dari tenaga kesehatan yang dijalankan setiap
harinya.
Motto itu tentunya merupakan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan masyarakat luas.
Meski demikian tidak lepas dari kekurangan dalam pelayanan kesehatan, ketidakpuasan dalam pelayanan merupakan hal yang lumrah.
“Kami selalu terbuka menerima masukan, saran, bahkan kritikan, tentunya yang membangun untuk kemajuan RSUP Kandou kedepannya,” ujar Manager Hukormas (Hukum dan Humas) RSUP Kandou Ruslianto Urendeng SH kepada Arenapost.id, Selasa 27 Mei 2025.
“Terkait keluhan dari pasien ataupun dari
keluarga tentu disampaikan sesuai prosedur yang berlaku di RSUP Kandou. Jam pelayanan Senin hingga Jumat, empatnya di gedung administrasi lanjut satu,” pungkas Urendeng.
Adapun beberapa prosedur penting yang akan disampaikan antara lain :
– Petugas bagian Hukormas menerima laporan keluhan komplain pelayanan kepada RSUP Kandou oleh pasien atau keluarga dilaksanakan oleh Petugas Sub bagian Hukormas.
– Laporan keluhan komplain tertulis dari pasien atau keluarga pasien hari dilengkapi dengan identitas yang jelas,kronologis keluhan,jenis pelayanan yang dikeluhkan dan ditanda tangani oleh pelapor.
-.Laporan komplain tertulis diserahkan kepada petugas sub bagian Hukormas atau dimasukan kedalam kotak saran yang tersedia.
– Laporan keluhan komplain secara lisan disampaikan kepad petugas Sub bagian Hukormas yang melakukan visite Lantai 1.
– Laporan keluhan komplain pasien harus segera dikaji dan ditindak lanjuti oleh petugas Sub Bagian Hukormas sesaat setelah laporan diterima, dilengkapi dengan pendokumentasian penyelesaian laporan yang dimaksud.
– Jika di masing- masing direktorat komplain pasien tidak dapat di selesaikan, maka komplain pasien akan disampaikan kepada Direktur Utama untuk menentukan langkah selanjutnya.
– Jika komplain pasien berlanjut kedalam proses hukum maka akan di koordinasikan dengan konsultan hukum untuk melakukan mediasi atau pendampingan hukum mewakili RSUP Kandou apabila komplain berlanjut ke proses penyidikan, pemeriksaan persidangan di pengadilan. (ben)



















