Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Kembali Diperiksa Polda Sulut

353
Lucky Senduk didampingi penasehat hukumnya Doan Tagah. (ist)

MANADO – Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk kembali diperiksa penyidik Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis (24/04/2025).

Pemeriksaan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang diselidiki penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Dirut PD Pasar Manado tiba di Polda Sulut pukul 13.15 WITA masuk ke ruangan penyidik Tipikor bernomor 8, didampingi Kuasa Hukumnya Doan Tagah,SH.

Selanjutnya dirinya keluar ruangan dan mengarah ke ruangan Unit III. Dari ruangan Unit III, Lucky Senduk kembali berjalan dan masuk ke ruangan Bag Was Sidik bernomor 11.

Melalui kuasa hukumnya Doan Tagah SH, menyebutkan kliennya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

“Soal dugaan korupsi di (PD) Pasar, namun ia yakin kliennya tidak terindikasi kasus korupsi,” ujarnya.

Sementara Lucky Senduk mengatakan pihaknya tetap mematuhi proses hukum.

“Kami hargai proses yang ada, pemeriksaan yang ada, sesuai hukum yang berjalan,” ungkap Senduk.

Sebelumnya Lucky Senduk juga pernah diperiksa penyidik Polda Sulut, pada 17 Februari 2025 lalu. (ben)