MANADO – Setelah Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis masuk tahanan Mapolda Sulut Kamis (10/04/2025) lalu, kini dua tersangka menyusul, Senin (25/04/2025) malam.
Mantan Sekprov Asiano Gamy Kawatu dan Sekprov Sulut Steve Kepel resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.
Keduanya bagian dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.
Masing-masing Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Steve Kepel, Asiano Gamy Kawatu dan Hein Arina.
Lima tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.
Sebelum penahanan, Kawatu dan Kepel menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.

Mereka tiba di Mapolda Sulut sejak pukul 11.00 wita kemudian masuk ruangan berbeda.
Usai diperiksa, Steve Kepel sekitar pukul 23.09 wita keluar dari ruang pemeriksaan
Mengenakan rompi orange, Steve Kepel keluar terlebih dahulu menuju ruang tahanan dikawal tim penyidik tipikor Dirkrimsus.
Kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Try Haryadi mengatakan pihaknya menghormati pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Kami menghormati apa yang sudah dilakukan pihak penyidik Polda, dan kami akan membuktikan bahwa Pak Steve Keppel tidak bersalah,” pungkas Vebry. (ben)






















