Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN pada Negara

305
Pemberian penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada PLN yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo (tengah) didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah (kiri) kepada Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly (kanan). (foto istimewa)

JAKARTA – PT PLN (Persero) meraih penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Jumat (26/7/2024).

Penghargaan ini diraih berkat kontribusi PLN dalam pembayaran pajak ke negara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun.

Ia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung capaian besar tersebut.

“Capaian 2023 merupakan hasil kontribusi dari seluruh wajib pajak dan sinergi antara pemerintah serta seluruh masyarakat. Tahun 2024 ini kami perlu dukungan penuh dari semua pihak sehingga kita semua bisa berkontribusi lebih bagi bangsa,” ungkap Suryo.

Upaya optimalisasi sistem dan juga integrasi kebijakan dilakukan oleh DJP dari tahun ke tahun.

DJP terus mengedepankan prinsip transparency governance di mana semua uang yang masuk ke negara akan kembali ke masyarakat melalui program dan dukungan pemerintah.

Tujuan mulia kita semua untuk negara ini butuh dukungan yang luar biasa.

“Kami apresiasi seluruh pihak yang telah mendukung upaya bersama ini. Kami tidak akan pernah bisa berjalan sendiri, kami butuh dukungan mutlak dari seluruh pihak,” kata Suryo. (*/ben)