MANADO – Praktek jual beli suara pada pemilu 2024 kemungkinan besar masih sulit dicegah. Penyebabnya tidak direvisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dua UU ini menjadi pemicu utama terjadinya jual beli suara. Kedua UU itu tidak mengatur secara ketat apa kewajiban parpol dalam mengikuti proses pemilu.
Tidak juga mengatur kewajiban parpol dalam mengawal calon-calon yang berkontestasi serta sanksi-sanksi jika kewajiban itu tidak dipenuhi.
“Artinya tidak ada norma yang mengatur kewajiban parpol untuk proses kaderisasi anggota, baik kurun waktu tertentu sebelum diseleksi menjadi bakal calon,” ujar Ferry Daud Liando, Pengamat Politik Sulawesi Utara saat membawa materi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye yang dilaksanakan Bawaslu Manado, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya lagi jika proses kaderisasi tidak diwajibkan maka wajar jika banyak caleg bermasalah dari aspek kepemimpinan, kapasitas dan etika.
Sebab masih banyak parpol yang tidak melakukan proses kaderisasi serta banyak yang menjadi calon tapi tidak melewati proses seleksi yang ketat.
Jual beli suara yang kerap dilakukan oleh caleg merupakan bukti bahwa parpol gagal membentuk karakter dan etika bagi kader-kadernya. Pelaku politik uang hanya bisa dilakukan oleh aktor-aktor yang minim integritas dan moral. Menghalalkan segala cara untuk menang.
“Jual beli suara terjadi juga karena para pelaku sangat minim kontribusinya di masyarakat. Karena kontribusinya nihil menyebabkan popularitasnya juga nihil,” ujar Liando sembari menambahkan semakin tinggi kontribusi sosial seseorang maka akan mempengaruhi popularitasnya.
Dikatakannya lagi, banyak cara yang dilakukan para politisi instan belakangan ini, yakni rajin berdiakonia, rajin menjadi panitia dalam kegiatan-kegiatan keagamaan serta rajin memasang baliho atau iklan di media massa.
Jika para calon mengandalkan suap atau sogokan terhadap pemilih maka potensi yang bisa terjadi adalah terpilihnya calon-calon politisi DPR/DPRD yang tidak diharapkan.
“Bisa jadi kapasitas dan integritasnya di ragukan sehingga mustahil janji-janji politiknya saat kampanye dapat di wujudkan,” tandasnya.
Liando berharap para pemilih untuk berhati-hati menentukan pilihan.
Jika ada caleg yang menawarkan uang atau imbalan lain kemungkinan motivasi caleg itu tidak betul-betul untuk melayani rakyat, tetapi hanya kepentingan mendapatkan keuntungan ekonomi, kepentingan status sosial untuk dihormati serta kepentingan mendapatkan pengaruh.
Jika caleg itu berkarakter dan berintegritas, maka tidak akan mungkin baginya menghalalkan segala cara untuk terpilih termasuk menyogok atau menyuap pemilih. (*/ben)

















