Ferry Liando: Golput Bisa diharamkan Namun tak Boleh di Hukum

475
Ferry Daud Liando. (Dok/AP)

MANADO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut Golongan Putih (golput) atau memilih untuk tidak memilih di Pemilu 2024 itu hukumnya haram.

Hal itu disampaikan Cholil untuk merespons MUI Sumatra Utara menyatakan golput di Pemilu 2024 hukumnya haram.

“MUI telah mengeluarkan fatwa bertalian dengan hal tersebut pada Pemilu 2009 silam,” tegas Cholil.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan bahwa penetapan soal aksi Golong Putih (Golput) yang diharamkan MUI dapat dimaknai sebagai desakan agar warga negara harus ikut bertanggungjawab atas kualitas pemilu. “Sebab salah satu standar kualitas pemilu adalah legitimasi politik,” ujar Liando.

Dikatakannya, semakin banyak pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, maka pemilu akan semakin legitimate.

Namun, hukum positif di Indonesia tidak mewajibkan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk harus memilih. Baik Konstitusi UUD 1945 maupun UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang adanya golput.

Apalagi adanya konsekwensi hukum ketika ada warga negara tidak memilih.

“Golput merupakan singkatan dari golongan putih atau pemilih yang tidak menggunakan hak politiknya pada pemilu. Terdapat beberapa kemungkinan penyebab warga negara tidak menggunakan hak politiknya,” ujarnya.

Pertama, ada keyakinan baginya bahwa pemilu tidak akan berdampak pada dirinya. Tidak ada orang miskin menjadi kaya ketika memilih.

Tidak ada korupsi yang bisa dicegah usai pemilu, tidak ada pelayanan publik menjadi lebih baik ketika pemilu usai. Jadi golput terjadi karena adanya keyakinan tidak akan ada perubahan.

Kedua, ketidakpercayaanya terhadap calon-calon yang berkontestasi.I Baginya calon-calon yang berkompetisi tidak ada satupun yang layak dan pantas menduduki jabatan yang akan dipilih. Sehingga datang ke TPS hanya ikut buang-buang waktu saja.

Ketiga, karena ada tuntutan pekerjaan. Warga lebih memilih bekerja ketimbang ikut mencoblos. “Di beberapa negara memang mewajibkan warganya untuk harus datang ke TPS,” jelasnya.

Kata dia lagi, Australia dan Korea Utara menerapkan denda atau sanksi jika ada warganya tidak memilih.

“Namun aturan di Indonesia, memilih bukan sesuatu yang wajib tapi atas dasar kesadaran.
Pengalaman berkali-kali terjadi indonesia, sebagian besar pemilih datang ke TPS untuk memilih disebabkan di mobilisasi dengan uang atau imbalan lain,” tandasnya. (ben)