
MANADO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor Potensi Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCT itu digelar mulai pukul 09.00 Wita di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (23/10/2023).
Kegiatan rakor ini dibuka Steffen S. Linu SS MAP selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, dengan menghadirkan pembicara Dr. Ferol Warouw SH ST M.Eng dan Pengasihan S. Amisan S.IP.

Dalam kegiatan Rakor tersebut dibahas yakni terkait mitigasi penyelesaian sengketa proses pemilu, potensi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCT serta tatacara penyusunan Laporan Hasil pengawasan.
“Terkait evaluasi pengawasan logistik pemilu seperti pengawasan pendistribusian logistik harus sesuai dengan aturan contohnya harus ada cctv dalam gudang penyimpanan logistik,” ujar Steffen Linu.
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kordiv Hukum, Donny Rumagit STP SH sekaligus menutup kegiatan ini. (ben)




















