MANADO – Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) dan Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe, Sitaro, Talaud (IKISST) menyurati hasil proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sangihe.
Kedua organisasi keagamaan dan masyarakat itu menyurat ke KPU RI dengan tanggal yang berbeda.
Isi surat GMIST yang ditandatangani Ketua Umum Pdt Dr Welman Boba dan Sekretaris Umum Pdt Clementie E. Oleng MTh dikirim tanggal 29 September 2023.
Sedangkan surat yang dilayangkan IKISST Sulawesi Utara ke KPU RI agak lebih cepat pada tanggal 20 September 2023.
“Kami mencermati hasil seleksi calon KPU Kab. Kepl Sangihe Tahun 2023 dengan menyatakan keberatan dan atau menolak hasil seleksi Periode 2023 sampai 2028,” ucap Pdt Welman, Senin (2/10/2023).
Terpisah, Sekum IKISST Sulut Stenly Patimbano SH pun menyampaikan keberatan atas hasil seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kep Sangihe yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe Periode 2023 – 2028.
IKISST bermohon kepada KPU Republik Indonesia setidaknya berkenan melakukan peninjauan kembali atas hasil seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe Periode 2023 – 2028.
“Kami mengusahakan untuk proses penetapan 5 (lima) Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe agar tetap mengikutsertakan 20 (dua puluh) Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe,” kata Stenly.
“Ini sebagaimana pengumuman Nomor : 8/TIMSELKK-GEL.6Pu/03/71/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang 6 Pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 – 2028,” lanjut Stenly Patimbano. (don)

















