
MANADO – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado diminta turut berperan aktif bersama kelembagaan lainnya dalam mengantisipasi ancaman bahaya narkoba di Kota Manado yang kini masuk katagori Tanggap Ancaman Narkoba.
Diprakarsai Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado, pihak Rutan diundang dalam kegiatan bertajuk Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Narkoba pada sektor kelembagaan yang dihelat di Hotel Roger’s Karombasan, Manado, Rabu (20/09/2023).
Plh Karutan Manado, Rico Wendur dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahjono menjadi utusan Rutan Manado dalam hajatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala BNNK Manado, Kombes Pol Eko Kurniawan.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Manado Kombes Pol Eko Kurniawan menjelaskan sebagai pemerintah harus memberi peran dalam tanggap ancaman narkoba yang ada di Kota Manado. ‘’Karena dalam survei Kota Manado masuk dalam kategori ancaman narkoba,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak BNN Kota Manado meminta adanya bantuan dari pihak-pihak kelembagaan untuk dapat memberikan perannya, sehingga ancaman tersebut dapat dicegah
Hadir sebagai narasumber dalam hajatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado, Meiske Conny Lantu, Kepala Satuan Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Neivi Lenda Pelealu.
Kemudian praktisi penggiat narkoba Kota Manado.
Simpul yang mengemuka dalam kegiatan konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan.
Diharapkan penanganan permasalahan narkoba khususnya yang ada di wilayah Kota Manado dapat ditekan penyebarannya, dengan terus melakukan strategi pendekatan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (*/don)





















