MK Bacakan putusan 6 dari 8 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Sulut

183
Istimewa/AP

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan 6 dari 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (22/5/2024). Pembacaan putusan ini secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.

Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

5 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.

2 perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:

No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Gerindra
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
Dapil: Minsel 3
Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
Dapil: Minahasa 2
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: PDIP
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado
Dapil: Manado 5
Amar Putusan
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut
Dapil: Sulut 4
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Demokrat
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu
Dapil: kotamobagu 1
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: a) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
Dapil: Minahasa 2
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(*/ben)