LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Somasi II ke Dealer Mobil PT. KS Winangun Manado, Dugaan Penggelapan Uang Muka Mobil oleh Oknum Sales

234
LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia,SH, Adv Rudy S Kayadoe SH, Adv Benedicta Y Pontoh SH saat berikan somasi. (istimewa)

MANADO – LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia SH, Adv Rudy S Kayadoe SH, Adv Benedicta Y Pontoh SH berikan Somasi II ke Dealer Mobil PT.KS Winangun Manado, jumat, 17 Mei 2024.

Somasi pertama sudah diberikan pada 11 Mei 2024 oleh LAMIA & PARTNERS LAW FIRM mewakili korban, namun tidak digubris oleh Dealer Mobil PT.KS Winangun Manado.

LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia SH mengatakan, untuk somasi I tidak ada jawaban oleh pihak perusahaan jadi kami berikan somasi II.

“Bahwa Somasi II ini disampaikan karena Somasi I hingga saat ini tidak ditanggapi oleh Penerima Somasi,” kata Lamia.

“Prinsipal kami pemberi somasi hingga dengan surat Somasi II dilayangkan namun tetap berupaya menghubungi dan bertemu dengan pihak terkait di PT.KS sebagai penerima somasi.

“Dimana pemberi somasi sudah bertemu dengan perempuan inisial J jabatan supervisior di PT.KS namun terkesan tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sambungnya kala didampingi Adv Rudy S Kayadoe SH bersama Adv Benedicta Y Pontoh SH.

Dia menilai adanya kesan melepas tanggungjawab penerima somasi (PT.KS) kepada Almarhum AM yang jelas-jelas merupakan sales/karyawan PT. KS.

Di mana, Almarhum AM saat bertransaksi di kantor PT.KS dengan pemberi somasi dilanjutkan penyerahan uang muka, secara jelas, nyata dan berdasar hukum.

“Almarhum AM telah bertindak selaku sales yang adalah perpanjangan tangan penerima somasi (PT. KS),” terang dia.

Katanya, hingga surat somasi II ini dilayangkan ke pihak PT. KS selaku penerima somasi, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sehingga menyebabkan pemberi somasi mengalami kerugian secara materil dan inmateril oleh karena tidak tercapainya tujuan pemberi somasi untuk mendapatkan kendaraan yang menjadi impian pemberi somasi,” tambah dia.

Dia berharap, kiranya somasi II ini pihak penerima somasi bisa sesegera mungkin dilaksanakan maksud kami selama 2 x 24 Jam sejak diterimanya surat somasi II.

“Besar harapan hal ini dilaksanakan dengan itikad baik dan bilamana maksud kami ini tidak dilaksanakan tentunya kami akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata sebagai bentuk penyelesaian,” tegas dia, diamini Adv Rudy S Kayadoe SH, Adv Benedicta Y Pontoh SH.

“Jika ada korban lainnya yang ingin dibantu silakan menghubungi kami LAMIA & PARTNERS LAW FIRM di nomor 085240301435, 082193633500 dan 085255960007,” tutup dia. (*/red)