Ringkus Wanita Pengguna Shabu, Kombes Heru Yulianto: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

377
Kepala BNNK Manado Kombes Pol Heru Yulianto saat mengelar Press Conference pengungkapan kasus Shabu, Rabu (13/12/2023). (foto: benya/AP)

MANADO – Tim seksi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado mengamankan seorang wanita berinisial DM alias Dei (27) warga Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Penangkapan tersebut pada hari Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 22.50 Wita karena adannya laporan dari warga yang mencurigai peredaran gelap narkotika jenis shabu.

Pelaku DM di amankan di kelurahan Malalayang satu Barat, Lorong Tuminting, Kecamatan Malalayang, Manado,

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kepala BNNK Manado Kombes Pol Heru Yulianto SH MH, barang bukti (BB) yang disitu yakni 1 ( Satu ) paket narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu seberat ± 0.16 gram dan 1 (satu ) buah Handphone.

“Terhadap tersangka perempuan DM alias Dei dikenakan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) Dalam hal perbuatan melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (Empat) tahun dan Paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit denda Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah dan paling banyak 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah),” tandas Kombes Heru Yulianto. (ben)