
MANADO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia meluncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Giat Peluncuran sekaligus Diseminasi Permenkumham ini, diikuti secara Virtual Melalui Zoom Meeting oleh Kepala Rutan Manado Widodo bersama jajaran Struktural.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra dalam sambutannya menyampaikan, untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Pelayanan Publik Hak Asasi Manusia sendiri dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif.
Kemudian bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (*/don)





















