Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Sulut, Kakanwil Tegaskan Pentingnya Pelindungan KI

178
Kakanwil berkesempatan memberikan sertifikat merek bagi dua pelaku usaha di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Kamis (22/6/2023). foto: istimewa

MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar diseminasi merek dengan tema “penyelesaian prosedur sengketa merek dari komisi banding bagi para pelaku usaha di Sulawesi Utara”.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun bertempat di hotel Sintesa Peninsula, Manado.

Kakanwil menyampaikan tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap pelaku usaha karena berdampak terhadap ekonomi di Indonesia.

Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting.

Adanya pelindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreator untuk terus berkarya, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha.

“Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat dan akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya Kakanwil berkesempatan memberikan sertifikat merek bagi dua pelaku usaha.

Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Setiawaty Pontoh serta narasumber dari Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado dengan peserta pelaku UMKM di Sulawesi Utara dan Instansi Pemerintah terkait.

“Kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di Sulawesi Utara sadar akan pelindungan terdadap usahanya dengan mendaftarkan mereknya sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa Kekayaan Intelektual,” ujarnya. (*/don)