
‎MANADO – Masalah pemilu saat ini bukan terletak pada sistim pemilu yang diterapkan apakah menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Bukan juga karena penegakan hukum pemilu yang buruk dan bukan juga karena lemahnya profesionalisme penyelenggara.
‎
Penyebab terbesar buruknya kualitas pemilu karena tata kelola kelembagaan partai politik yang buruk.
Hal itu dikatakan Ferry Daud Liando disela-sela Focus Group Disccusion (FGD) bersama Badan Keahlian DPR RI, Kamis, 15 April yang lalu di FISIP Unsrat.
‎
Ia merinci segala bentuk kelemahan yang terjadi dalam proses pemilu maupun pilkada.
Untuk penentuan calon legislatif ataupun calon kepala daerah, sebagian parpol mewajibkan kandidat wajib menyetor uang mahar untuk surat keputusan pencalonan.
‎
‎Ada banyak kandidat yang lebih pantas untuk dicalonkan namun tak sanggup memenuhi kewajiban yang diminta parpol. Pada saat kampanye, sebagian calon hanya memanfaatkan kekuatan uang untuk membeli suara.
‎
‎Kandidat yang tidak melewati proses kaderisasi yang mapan di parpol tidak memiliki standar etika. Sehingga, menghalalkan segala cara untuk berkuasa dengan cara membeli suara baik dalam bentuk sembako atau uang.
‎
Dalam proses persidangan di DKPP, terungkap banyak penyenggaran melakukan mark up suara atas permintaan kandidat. Proses kompetisi kerap menjadi kacau akibat politik adu domba yang di skenario oleh sebagian kandidat.
‎
Gambaran ini dapat menjelaskan bahwa proses pemilu belum berjalan secara demokratis. Sebagian parpol belum menunjukan tanggungjawab dengan cara melengkapi kader-kadernya agar berkompetisi dengan lebih berwibawa, bijak dan beretika.
‎
‎Selama ini kebanyakan para calon tidak melewati proses kaderisasi, pembinaan dan kepemimpinan yang baik. Keanggotaannya di parpol baru diperoleh pada saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan sebab syarat calon diwajibkan harus memiliki kartu anggota parpol.
‎
Proses pemilu yang buruk menyebabkan aktor-aktor politik produk pemilu belum sesuai yang diharapakan.
‎
‎Di tingkat nasional sudah ada beberapa kepala daerah yang di OTT KPK karena korupsi, hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis karena pengalaman kepemimpinan terbatas.
Di parlemen, banyak anggota DPR dan DPRD belum menunjukkan fungsi yang sebenarnya.
‎
Seperti ketidakmampuan berargumentasi dalam rapat-rapat, tidak peduli dengan masalah-masalah sosial dan ketidak mampuan mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk penyelesaian masalah publik.
Ia pun meyakinkan bahwa jika kelembagaa parpol dibenahi dan berfungsi dengan baik maka kualitas pemilu akan menjadi lebih baik.
‎
“Selama ini parpol hanya terdengar di publik jika ada musda atau kunjungan pengurus pusat. Padahal tugas parpol adalah mempersiapkan aktor-aktor politik secara berkala dan tersistimatis yang nantinya akan mengelola kekuasaan kelak. Prosesnya harus dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai,” pungkasnya. (*/ben)





















