Hengki, Nicolaus dan Simon “Mesra” di Momen Paskah Paroki St. Fransiskus Xaverius Pineleng

56
Hengki Tangapo, Nicolaus Tangapo dan Simon Gesimaking sata berdensang lagu Kemesraan di momen HUT Imamat ke 10 sekaligus Paskah Bersama Paroki St. Fransiskus Xaverius Pineleng, Minggu (12/04/2026). (ist)

“Kemesraan ini janganlah cepat berlalu
Kemesraan ini ingin kukenang selalu
Hatiku damai jiwaku tent’ram di sampingmu
Hatiku damai jiwaku tent′ram bersamamu”

Beberapa penggal bait lagu Kemesraan ini diyanyikan secara bersamaan tiga bakal calon (Balon) Pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua, Kabupaten Minahasa.

Hengki Tangapo, Nicolaus Tangapo dan Simon Gesimaking berdendang bersama di pangggung HUT ke 10 Imamat sekaligus Paskah Bersama Umat Paroki St. Fransiskus Xaverius Pineleng, Minggu (12/04/2026).

Lagu itu sangat tepat ditengah persaingan perebutan sebagai orang nomor satu di Desa Pineleng Dua.

Ya, gong perebutan jabatan hukum tua Desa Pineleng Dua mulai marak. Ketiga bakal calon sudah mengambil formulir menuju calon tetap.

Figur petahana Hengki Tangapo pun mengambil formulir pada hari kedua pendaftaran di Sekretariat Panitia (Kantor Desa Pineleng Dua).

Selain ketiga figur itu, adapula Agustinus Sinaulang Oldy Koropit dan Nadji Hamadi yang mengambil formulir pendaftaran hari pertama.

Enam figur itu tentu saja memiliki basis pendukung militan demi kursi Hukum Tua.

Derap langkah figur calon Hukum Tua mencerminkan persiapan intensif, konsolidasi pendukung, dan visi pembangunan desa dalam pesta demokrasi desa (Pilhut) serentak.

Jelang pemilihan, Sekretaris Panitia Pilhut Desa Pineleng Dua, Verry Runtunuwu mengingatkan kepada bakal calon soal berkas persyaratan.

“Kepada bakal calon, berkas persyaratan yang akan dimasukan ke Panitia Pilhut wajib 3 rangkap asli,” ujar Runtunuwu.

“Satu rangkap untuk Panitia Desa, satu rangkap untuk Panitia di Kecamatan dan satu rangkap untuk Panitia Tingkat Kabupaten,” jelasnya. (ben)