SANGIHE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam rangka pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Lapas Tahuna, Yosef Leonard Sihombing, bersama pihak Disdukcapil Sangihe untuk pelayanan perekaman biometrik serta penerbitan dokumen kependudukan bagi warga binaan, Selasa (10/3/2026).
Kepala Lapas Tahuna, Yosef Leonard Sihombing, mengatakan kolaborasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, khususnya dalam pemenuhan administrasi kependudukan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan cepat dari Disdukcapil Sangihe. Kerja sama ini merupakan bentuk pelayanan bersama kepada warga Sangihe yang berada di Lapas Tahuna,” ujarnya.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat sangat penting dalam mendukung berbagai program pembinaan di Lapas, termasuk program kesetaraan pendidikan bagi warga binaan.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat mensukseskan pelayanan publik, khususnya dalam bidang pembinaan warga binaan, registrasi, dan pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sangihe yang diwakili Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yosias Horman, mengapresiasi langkah Lapas Tahuna dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh penduduk, termasuk warga binaan di Lapas Tahuna, tetap mendapatkan hak atas administrasi kependudukan,” katanya.
Ia menegaskan, dokumen kependudukan seperti KTP sangat penting bagi warga binaan untuk menunjang proses pembinaan yang mereka jalani.
Salah satu warga binaan berinisial YK mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut.
“Saya belum pernah memiliki KTP sebelumnya. Sekarang kami langsung didata dan bisa memiliki dokumen kependudukan. Terima kasih kepada Lapas Tahuna dan Disdukcapil Sangihe,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tahuna menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Khususnya di bidang administrasi kependudukan, sebagai bagian dari layanan pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan. (Ivan)























