MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang berinisial FG dan DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank SulutGo Cabang Tahuna.
Keduanya diketahui merupakan petugas teller yang bertugas di cabang tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kas dan kaset ATM pada tahun 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara melakukan penggelapan dana kas serta transaksi pemberian fiktif.
Dana tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, termasuk audit yang dilakukan oleh BPKP, total kerugian yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana yang digelapkan merupakan uang milik bank, yakni dana kas dan kaset ATM, bukan dana milik nasabah secara langsung.
“Ini adalah uang bank, bukan uang nasabah. Namun secara tidak langsung yang dirugikan adalah pihak bank itu sendiri,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh perbankan, termasuk Bank SulutGo, agar meningkatkan sistem pengawasan internal dan audit guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. (Ivan)



















