Bupati Sangihe Tekankan Peran Strategis dan Etika Kerja Staf Khusus

213
Michael Thungari bersama Tendris Bulahari. (ist)

SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh Staf Khusus Bupati, Selasa (6/1/2026).

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Sangihe.

Adapun tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang menerima SK yakni Josephus Kakondo, BAE sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator Ferdy Sinedu, ST pada Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi; Aziz Maaling, S.Pd pada Bidang Politik; Sutardji Matantu, S.PdI pada Bidang Kemasyarakatan dan Hukum; Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom pada Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik; Jonatan Antarani, SE pada Bidang Pendayagunaan Aparatur; serta Dendy Andhika Abram pada Bidang Komunikasi Publik.

Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa Staf Khusus Bupati memiliki fungsi membantu kepala daerah melalui pemberian masukan strategis, kajian, dan pertimbangan sesuai dengan bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.

Bupati menekankan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Peran mereka adalah sebagai mitra strategis kepala daerah dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan secara efektif.

“Staf khusus harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.

Di sisi lain, publik menaruh harapan agar keberadaan Staf Khusus benar-benar fokus pada fungsi strategis dan tidak menimbulkan polemik di ruang publik, khususnya di media sosial. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat tidak menginginkan Staf Khusus justru menjadi sorotan karena aktivitas yang tidak mencerminkan peran dan tanggung jawabnya.

“Publik tidak menginginkan staf khusus viral di media sosial. Staf khusus sejatinya adalah pembantu pemberi masukan kebijakan dan harus menjadi cerminan positif pemerintah, bukan mencari panggung atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompok maupun pribadi,” ujar sumber tersebut.

Dengan diserahkannya SK pengangkatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat perumusan kebijakan, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara profesional dan beretika. (IvAn)