Bupati Michael Thungari: Penyimpangan Dana Desa Akan Ditindak Tegas

134
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari. (Foto.Ist)

SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Bupati Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari menekankan bahwa prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pijakan utama, sekaligus menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bupati Thungari menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum di lingkungan Pemkab Sangihe.

Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum, baik yang dilakukan pejabat daerah maupun para kepala pemerintahan desa/kampung (kapitalaung) di 145 kampung se-Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurut Thungari, pemerintah daerah secara berkelanjutan telah mengingatkan pentingnya keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Dana Desa.

Namun, kasus hukum yang menjerat salah satu kapitalaung di Kecamatan Tabukan Utara menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur yang diberi mandat mengelola keuangan publik.

“Saat ini ada kapitalaung yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Ini tentu sangat disayangkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Thungari kepada wartawan, Senin (15/12/2025), di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran kolektif bagi pemerintah kampung.

Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat, kata dia, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan wajib dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Thungari juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan melalui Inspektorat Daerah dengan memberikan pendampingan dan asistensi kepada para kapitalaung.

Pendekatan tersebut dimaksudkan sebagai sistem peringatan dini guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Inspektorat sudah melakukan asistensi agar potensi pelanggaran bisa terdeteksi sejak awal. Namun, apabila masih terjadi penyalahgunaan Dana Desa, maka pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa periode 2022–2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyelewengan anggaran dengan nilai mencapai sekitar Rp900 juta.

Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Kejaksaan menyatakan akan mendalami kasus ini lebih jauh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Dana Desa tersebut. (IvAn)