Rudy Gunawan Sebut Permintaan Kuasa Hukum Margaretha Makalew Tak Masuk Akal

158
Rudi Gunawan. (foto ben)

MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Ruang Sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (20/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran bersama dua hakim anggota
adalah agenda pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi, yakni Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, serta pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew yakni Hanafi Saleh, kembali ngotot dan meminta meminta majelis hakim mengizinkan wawancara kepada saksi melalui sambungan video call, meski jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit yang menerangkan kondisi kesehatan kedua saksi.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan bahwa pembacaan BAP dapat dilanjutkan tanpa menghadirkan saksi secara langsung.

“Intinya, kalau sudah ada keterangan dokter, ya dibacakan saja,” ujar Hakim Yance Patiran.

JPU kemudian melanjutkan dengan membacakan BAP kedua saksi tersebut.

Menanggapi desakan kuasa hukum terdakwa, korban Rudi Gunawan mengatakan alasan terkesan dipaksakan karna jika melihat kondisi salah satu saksi yang merupakan orang tuanya sudah tidak memungkinkan untuk diwawancarai.

“Orang tua saya mengalami demensia, gangguan fungsi otak karena usia, dan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rumah sakit. Artinya sudah tidak cakap secara hukum maupun normal dalam berbicara atau melakukan tanya jawab seperti orang pada umumnya.

Saat ini kondisi kognitif orang tuanya sudah tidak stabil sehingga pemeriksaan langsung tidak dapat dilakukan secara wajar.

“Detik ini ngomong A, sepuluh menit lagi bisa ngomong B. Kenapa masih dipaksakan hal seperti ini? Apa yang mau dicari dari orang yang sudah pelupa, Alzheimer, dan mengalami gangguan fungsi otak?,” ujar Rudy Gunawan

Rudi Gunawan juga menyampaikan pernyataan dengan suara keras terkait sikap kuasa hukum terdakwa.

“Apakah pola pikir kuasa hukum terdakwa ini sama dengan orang tua saya, sehingga kelihatan memaksakan hal seperti itu? Itu yang membuat saya bingung,” pungkas Rudy Gunawan.

Sidang kembali akan dilanjutkan dengan sidang lokasi Jumat 21 November 2025. (ben)