Fakta Menarik Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Tanah di Ring Road

262
Sidang lanjutan kasus Penyerobotan Tanah di Ring Road dengan terdakwa Margatha Makalew di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/10/2025). (ist)

MANADO – Setelah dua kali penundaan, sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah yang berlokasi yang di Jalan Ring road, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/10/2025) siang.

Dalam sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH ini dipimpin majelis hakim dengan Ketua Yance Patirani SH MH serta dua hakim anggota, Ronald Massang SH MH dan Mariany R. Korompot SH.

Sidang tersebut menghadirkan dua saksi Kepala BPN Manado Jumalianto A.Ptnh MM dan Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa kantor pertanahan Kota Bitung, Alfrits Mamahit SSiT.

Dalam sidang, pengacara Margaretha Makalew yakni Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh SH ngotot menekan kepada saksi ahli Jumalianto bahwa gambar yang mereka tunjukan majelis hakim adalah palsu.

Suasana sidang sempat terjadi ketegangan saat Hanafi saleh bertanya kepada Alfrits Mamahit dengan mata yang melotot, namun kejadian ini tak berlangsung lama.

Namun dalam fakta persidangan terungkap dalam penjelasan bahwa gambar denah tanah yang diklaim sebagai hak milik Margaretha Makalew ditunjukan kuasa Hukum Sanstrawan Paparang dan Hanafi Saleh berhasil dimentahkan oleh Jumalianto A.Ptnh MM.

Hal itu karena dalam denah tersebut tidak lazim sebagai standar biasa mereka gunakan bukan merupakan standar dari BPN seperti lampiran namun di justru yang justru dipakai untuk pengajuan ke BPN namun ditolak.

Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. (ben)