Polres Bitung Ringkus Pelaku Penikaman Brutal di Depan Alfamart

118
Pelaku saat diamankan. (ist)

BITUNG — Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang terjadi di Kota Bitung pada Jumat dini hari (3/10/2025).

Seorang pemuda berinisial HT (18) berhasil diamankan usai menikam remaja sebaya, BP (18), dengan sembilan kali tusukan menggunakan sebilah pisau.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam gudang Alfamart, namun tertahan di pintu.

Akibat luka tusuk serius, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Tim Tarsius segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari S.Tr.K SIK MH menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kasus akan diproses sesuai prosedur hukum, dan pelaku dipastikan mendapat hukuman setimpal.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Polres Bitung memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, mulai dari olah TKP hingga pengamanan barang bukti.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam. (*/ben)