Kafe dan Warung di Tahuna Terjaring Razia Miras

222
Istimewa

SANGIHE – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol asal Filipina serta minuman keras tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin di wilayah Tahuna, Sabtu (27/9/2025) malam.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 19.03 hingga 00.56 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH bersama tiga personel lainnya.

Razia dilakukan di sejumlah rumah, warung, kios, toko, hingga kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil operasi, Satnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

Minuman asal Filipina berupa 1 dus Barjin dan 5 dus Carlo Rossi dari pemilik berinisial TS (35), warga Kelurahan Tona Dua.

Cap Tikus sebanyak 6 botol dengan berbagai ukuran dari AA (65), warga Kelurahan Tona Satu.

Minuman beralkohol di kafe berupa 7 botol Bir Bintang dan 5 botol Bir Guinness dari FP (72), warga Kelurahan Apengsembeka.

Cap Tikus sebanyak 30 botol ukuran 600 ml dari YP (24), warga Kelurahan Sawang Bendar.

Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses lebih lanjut. Kepada para pemilik, pihak kepolisian juga memberikan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Sangihe untuk menekan peredaran miras, terutama Cap Tikus dan minuman impor ilegal di wilayah Tahuna,” ujar Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson.

Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa.

Sebagai upaya mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan mengganggu keamanan masyarakat. (IvAn)