Tersandung Kasus Asusila, Anggota Polres Sangihe Terancam 15 Tahun Penjara

271
AYM Resmi Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Pencabulan di Sangihe. (Foto ist)

SANGIHE – Seorang anggota polisi aktif di Polres Sangihe berinisial AYM (35) resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, pada Jumat (23/05/2025) pukul 14.30 WITA.

Ia menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang gadis kecil berusia 10 tahun yang disamarkan namanya sebagai Melati.

Proses hukum terhadap AYM memasuki tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik. Pelimpahan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholiq SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH, menjelaskan bahwa semua prosedur penyidikan telah dijalani, dan kelengkapan administrasi telah terpenuhi.

“Setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik, selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat),” ujarnya.

Tersangka AYM telah ditahan selama 114 hari sejak tanggal 30 Januari 2025 dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

“Setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat),” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemecatan tersangka dari kepolisian, Kasat Reskrim belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Itu bukan kewenangan saya, karena akan melalui proses persidangan. Langsung saja ke pimpinan,” pungkas Kasatreskrim.

AYM dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 81 ayat (1) dan (3), atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf B dan C dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perbuatan asusila itu diketahui terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2023 pukul 19.00 WITA, dan kembali terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2023 pukul 06.00 WITA. AYM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IvAn)