BITUNG – Kurang dari 8 jam, Gabungan Tim Patroli Tarsius presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua korban luka tikam.
Kasus Penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Wilayah Polsek Matuari mendapat perhatian serius dari Kapolres Bitung hingga menurunkan seluruh Tim Lapangan.
Alhasil, seluruh pelaku berhasil diamankan, Selasa (8/4/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, Rabu (9/4/2025) menjelaskan seluruh pelaku berhasil diungkap dan ditangkap oleh Gabungan Tim Patroli Tarsius dan saat ini Sudah diamankan di Mapolres Bitung.
“Para pelaku ada 4 orang dan 3 diantaranya masih dibawah umur,” kata Iptu Gede Indra Asti.
Adapun identitas pelaku masing masing
AB Alias Vino (17), RT Alias Amat, (17), RL Alias Refan (15), RYP Alias Rian Sqil, (20)
“Para tersangka melanggar pasal 338 DAN 340,351, dan 55 pasal undang -undang darurat dengan hukuman bervariasi yakni 15 tahun, 20 tahun dan hukuman seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim. (*/ben)






















