Korupsi Proyek MTsN Tahuna: Kejari Tetapkan JM sebagai Tersangka Baru

575
Sebelumnya, pada Desember 2024, penyidik juga telah menetapkan kontraktor berinisial ST sebagai tersangka atas kasus yang sama. (istimewa)

SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama siswa MTsN 1 Tahuna tahun anggaran 2020.

Kali ini, JM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Sebelumnya, pada Desember 2024, penyidik juga telah menetapkan kontraktor berinisial ST sebagai tersangka atas kasus yang sama. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 327 juta.

Kepala Kejari Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH, mengonfirmasi penetapan JM sebagai tersangka pada Senin (13/01/2025).

“JM telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mendukung kelancaran penyidikan. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari.

Ketua Tim Penyidik sekaligus Kasi Datun Kejari Sangihe, Syaiful Arif, SH, menjelaskan bahwa JM terlibat dalam penandatanganan dokumen pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

“Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan aliran dana dari penyedia kepada tersangka JM. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti tambahan,” jelas Syaiful.

Selain itu, penyidik berencana menelusuri lebih dalam peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, baik secara aktif maupun pasif.  (ivan)