SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro melakukan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai.
Pemusnahan ini digelar di Gudang Logistik KPU Sitaro kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat Selasa (26/11), yang dihadiri Pejabat Bupati Sitaro Joi Oroh, jajaran KPU dan Bawaslu serta unsur Forkopimda Kabupaten Sitaro.
Adapun jumlah surat suara yang tak terpakai pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 1.095 surat suara.
Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utar berjumlah 165 surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro
mengungkapkan bahwa KPU Sitaro memusnahkan surat suara dengan cara membakar sisa surat suara Pemilihan Umum Pilkada Serentak Tahun 2024 yang rusak/tidak terpakai dan atau tidak diditribusikan.
“Tingkat kerusakannya bermacam-macam seperti sobek, noda besar, berlubang, tidak jelas cetakannya, kusut, dan ada sambungan,” pungkas Kaaro. (ben)























