Salman Sahelangi: Petahana Mengajukan Cuti, Anggota Dewan Terpilih harus Mundur

394
Salman Sahelangi. (foto Ben/ap)

MANADO – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan Kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 mengambil cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

Begitu juga Anggota Dewan terpilih yang sudah dilantik harus mengundurkan diri.

Anggota KPU Sulut Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Sahelangi mengatakan sesuai peraturan yang berlaku harus ditaati semua calon kepala daerah.

“Ini sesuai amanat undang-undang. Calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti selama masa kampanye selama 60 hari,” ujarnya kepada arenapost.id, Minggu (22/09).

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” sambung dia

Kata dia lagi, untuk Calon Anggota terpilih yang baru dilantik yang maju di pemilihan Kepala daerah harus mundur.

“Secara otomatis jika maju dalam pilkada mereka akan kehilangan haknya sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai calon terhitung sejak tanggal 22 September 2024,” pungkas Sahelangi.

Diketahui, dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, terdapat satu petahana yakni Steven Kandou yang berpasangan dengan Denny Tuejeh. (ben)