MANADO – Kuasa Hukum FT, Rocky Paat dalam kasus dugaan kasus penggelapan dan pencurian yang melibatkan RA dan kliennya yang berstatus sebagai tersangka, terkesan dipaksakan masuk pada tahap P21 oleh Kejaksaan Negeri Manado.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka FT langsung di bawa ke Rutan Malendeng, Kamis (25/7/2024) malam.
Kasus ini mengemuka beberapa waktu lalu setelah FT dan IL dipecat secara sepihak. Padahal sebelumnya FT dan IL yang bekerja di Bali ditugaskan ke Manado untuk membuka toko baru yang kemudian mulai sukses saat dikelola oleh FT sebagai Manager Toko GA.
Atas ijin dan persetujuan RA, FT buka toko di Tomohon dan bantu menjual produk Aki dari RA.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak pelapor memberhentikan FT dan IL secara sepihak dengan tuduhan melakukan penggelapan, pencurian dan menganggap ini kasus tersebut adalah tindak pidana, terkait psl 374 subsider 372 jo psl 55 UU KUHP.
Sementara, menurut Cliff Pitoy Kuasa Hukum Tersangka FT seharusnya sudah ditahan dari awal bulan Juli akan di tahap 2 oleh penyidik Polresta Manado karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sejak tanggal 28 Mei 2024.
Prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polsek Malalayang melewati proses gelar perkara ditingkat Polsek, Polres sampai ke tingkat Polda.
Tersangka FT juga dianggap tidak koperatif dengan penyidik karena mencoba untuk lari ke Jakarta sehingga ditangkap oleh tim Buser Polresta Manado di Jakarta.
“Karena proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Malalayang sudah sesuai prosedur, jadi sudah tepat kalau tersangka ditahan pihak kejaksaan, Karna di khawatirkan melarikan diri,” jelas Pitoy.
Tim Kuasa Hukum FT dan IL yang terdiri dari Reynold paat SH MH, Roosye Nonutu SH dan Rocky MP Paat SH menduga ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Apalagi dalam surat tadi klien kami dipaksa untuk menandatangani yakni pasal 362 oleh pihak Polsek Malalayang yang tidak pernah dilakukan.
“Klien kami selalu kooperatif terhadap penyidik. Kami sudah menduga kasus ini akan janggal. Oleh sebab itu, kami ke Jakarta karena minta perlindungan ke LPSK, melakukan pelaporan ke Mabes Polri, dan Kejagung”
“Karena kami sudah menduga akan seperti ini. Dan terbukti sekarang, tetapi sebagai kuasa hukum kami akan terus melakukan pencarian keadilan untuk klien kami. Apalagi apa yang dituduhkan dan disangkakan tidaklah benar”
“Mirisnya lagi kemarin, diupayakan barang bukti yg hilang dan tidak jelas keberadaannya berusaha ditambahkan sesuai list,” jelas Rocky Paat.
Sementara Istri IL merasa sedih dan diperlakukan tidak adil. Dengan terisak tangis saat menceritakan hal ini pada wartawan.
“Kami mohon kepada Presiden Joko Widodo dan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantu saya sebagai rakyat kecil,” pungkas IL. (ben)






















