
MANADO – Drama hukum perkara pidana Nomor 327 berlanjut. Selasa 23/6/2026, PN Manado gelar sidang pembacaan putusan.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa Noch Sambouw sampaikan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Sambouw buka pernyataan dengan apresiasi ke media yang dampingi proses sidang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan rekan-rekan media sehingga hari ini, Selasa 23 Juni 2026 putusan sudah dibacakan. Dalam persidangan kami telah membuka seluruh fakta yang menurut kami mampu mematahkan dakwaan JPU,” ujar Sambouw.
Menurutnya, meski Majelis Hakim nyatakan seluruh unsur pidana terpenuhi, ada bukti dan fakta sidang yang dinilai tidak jadi pertimbangan hukum memadai.
Poin utama keberatan ialah Putusan pidana No 17/1999 yang nyatakan Jimmy Girot tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Sambouw mengatakan perkara itu punya substansi, objek, dan subjek sama dengan perkara 327 saat ini.
“Putusan 1999 dibacakan di sidang, tapi tidak dijelaskan dan tidak jadi pertimbangan hukum. Yang jadi dasar justru putusan pidana 2019. Ini pertanyaan besar bagi kami,” kata Sambouw.
Ia nilai tidak adanya pertimbangan putusan bebas itu memunculkan pertanyaan penerapan asas hukum, termasuk dugaan terpenuhinya unsur nebis in idem.
“Pak Jimmy Girot mempertanyakan kenapa putusan bebas 1999 tidak dipertimbangkan. Beliau merasa belum dapat keadilan dan minta kami pertimbangkan langkah banding,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga sorot daluwarsa. Laporan penguasaan objek diketahui sejak 2017, baru dilaporkan 2024. Secara hitungan hukum sudah lewat 7 tahun.
“Secara perhitungan hukum sudah lebih dari tujuh tahun. Namun pertimbangan hukum terkait daluwarsa tidak muncul dalam putusan,” kata Sambouw.
Menurut prinsip pidana, jika perkara lewat batas waktu penuntutan/daluwarsa maka hak negara menuntut pidana gugur. “Perkara yang daluwarsa tidak dapat lagi jadi dasar menjatuhkan pidana,” tegas Sambouw.
Sambouw juga pertanyakan penerapan Pasal 167 KUHP. Objek sengketa adalah lahan kebun, bukan rumah/ruangan/pekarangan tertutup seperti lazimnya objek pasal itu.
“Objek perkara ini kebun. Karena itu kami nilai masih ada ketidakjelasan penerapan unsur pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Sambouw soroti pertimbangan hakim soal perkara No 515. Hakim sebut berkas tidak pernah dikirim ke MA. Padahal, tim kuasa hukum hadirkan akta pernyataan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, serta bukti pengiriman di SIPP.
“Fakta sidang tunjukkan ada dokumen + nomor pengiriman ke MA. Ini bertolak belakang dengan putusan. Kami akan pertanyakan ke Ketua PN Manado,” tegasnya.
Meski apresiasi Majelis Hakim yang beri ruang ungkap fakta, Sambouw nilai sejumlah poin pembelaan tidak jadi pertimbangan putusan.
“Kami masih konsultasi ke terdakwa soal langkah hukum lanjutan. Menurut kami masih ada hal belum diuraikan jelas sehingga hukum perkara ini masih abu-abu. Karena itu kami akan sarankan dan pertimbangkan upaya hukum lanjutan agar dapat kepastian hukum terang dan jelas,” tutup Sambouw. (RS)




















