BLT Dana Desa 2026 Tahap 2 Diperkirakan Cair Juni-Juli

106
Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial.

BLT Dana Desa ditujukan bagi masyarakat desa yang rentan secara ekonomi, bertujuan menjaga daya beli warga, khususnya yang belum tersentuh bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pencairan BLT Dana Desa tahap pertama, untuk periode Januari hingga Maret 2026, masih berlangsung di banyak wilayah.

Beberapa daerah bahkan baru menyelesaikannya hingga awal April karena kendala administrasi, sebagaimana dilansir dari Bansos.

Kini, perhatian mulai beralih pada tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026.

Pola penyaluran BLT Dana Desa pada tahun anggaran 2026 dibagi menjadi empat tahap. Masing-masing tahap mencakup periode tiga bulan.

Tahap kedua yang menjadi fokus saat ini, meliputi bulan April hingga Juni. Pencairan untuk tahap ini diperkirakan akan terjadi pada bulan Juni hingga Juli 2026.

Masyarakat perlu memahami bahwa jadwal ini bersifat nasional dan dapat bervariasi di setiap desa. Faktor-faktor seperti kelengkapan administrasi, proses validasi data penerima, serta pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat, sangat memengaruhi waktu realisasi bantuan di lapangan.

Besaran dan Mekanisme Bantuan

Untuk tahun 2026, besaran BLT Dana Desa tetap mengacu pada skema yang telah berlaku sebelumnya. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp300.000 per bulan. Bantuan ini biasanya dibayarkan maksimal untuk tiga bulan sekaligus. Dengan demikian, total bantuan untuk tahap kedua berpotensi mencapai Rp900.000.

Mekanisme pencairan bantuan juga dapat berbeda. Beberapa desa memilih untuk menyalurkannya secara rapel langsung tiga bulan. Sementara itu, desa lain mungkin memilih sistem bulanan, disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia di desa masing-masing.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Tidak semua warga desa secara otomatis menjadi penerima BLT Dana Desa. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria utama. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima harus termasuk keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Prioritas penerima juga diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, atau mereka yang menghadapi kondisi ekonomi darurat. Penting diketahui bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh secara bersamaan menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT. Penetapan akhir penerima dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang bersifat terbuka.

Proses Pencairan Bantuan

Berbeda dengan program bantuan sosial lainnya, BLT Dana Desa tidak selalu disalurkan melalui rekening bank. Proses umum yang terjadi di lapangan dimulai dengan penetapan KPM melalui Musyawarah Desa. Selanjutnya, data diverifikasi dan disahkan. Dana kemudian ditransfer ke kas desa.

Pencairan BLT Dana Desa biasanya dilakukan secara tunai. Warga penerima dapat mengambilnya di kantor desa atau lokasi lain yang telah ditentukan. Masyarakat umumnya akan menerima undangan atau pemberitahuan resmi sebelum proses pencairan dilaksanakan.

Pencairan BLT Dana Desa tahap 2 diperkirakan akan bergulir pada Juni hingga Juli 2026. Setiap KPM berpotensi menerima hingga Rp900.000.

Meskipun jadwal nasional telah ada, realisasinya bergantung pada kesiapan administratif dan keuangan masing-masing desa.

Masyarakat diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari pemerintah desa atau melalui situs cek bansos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan. (*/red)

Sumber: Asatunews.co.id