SANGIHE – Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta sejumlah operasi kepolisian yang dilakukan jajaran Polres dan Polsek selama Semester II Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: S.TAP/01/II/2026 tertanggal 11 Maret 2026 tentang pemusnahan barang bukti, serta Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: SPP/01/II/2026/Sat Resnarkoba pada tanggal yang sama.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kepulauan Sangihe.
“Barang bukti ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Polres bersama jajaran Polsek melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum akan dimusnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman keras dan obat keras, di antaranya 2.525 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Selain itu, turut dimusnahkan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, yakni 259 botol minol golongan A merek Valentine ukuran 620 ml, 46 botol Guinness ukuran 325 ml, serta 24 botol Bintang ukuran 620 ml.
Selanjutnya, terdapat 20 botol minol golongan B merek Kasegaran ukuran 620 ml, 27 botol minol golongan C merek Bar Gin ukuran 700 ml, serta 5 botol minol golongan C merek Tanduay Rum ukuran 750 ml.
Polisi juga memusnahkan 690 butir obat keras yang mengandung zat Trihexiphenidyl.
Dalam proses pemusnahan, minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dituangkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan kemudian ditimbun kembali dengan tanah.
Sementara minuman beralkohol yang dikemas dalam botol kaca dimusnahkan dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam lubang, lalu botolnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Sangihe,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta obat keras tanpa resep dokter demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama. (Ivan)






















