Disdukcapil KB Sulut Tegaskan Peran Pusat–Daerah dalam Komitmen Kinerja Bangga Kencana

132
Christodharma Sondakh. (ist)

MANADO — Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Sulawesi Utara dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara menandatangani Komitmen Perjanjian Kinerja.

Penandatanganan itu dilaksanakan secara virtual melalui Zoom pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christodharma Sondakh menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai kedudukan dan peran masing-masing level pemerintahan dalam penyelenggaraan pembangunan kependudukan.

Ia menjelaskan bahwa Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Sulawesi Utara merupakan instansi vertikal pemerintah pusat di daerah.

Menjalankan fungsi pembinaan teknis serta memastikan kebijakan nasional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah memiliki peran sebagai koordinator dan pengendali regional yang mengintegrasikan kebijakan nasional dengan pelaksanaan program di kabupaten/kota.

“Provinsi menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, serta pengendalian capaian indikator pembangunan kependudukan agar selaras dengan target nasional,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai pelaksana langsung pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penyediaan layanan keluarga berencana, penguatan ketahanan keluarga, serta pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas.

Komitmen kinerja yang ditandatangani memuat sejumlah indikator strategis pembangunan kependudukan.

Di antaranya Total Fertility Rate (TFR), Age Specific Fertility Rate (ASFR) usia 15–19 tahun, pemenuhan kebutuhan kontrasepsi modern, peningkatan Indeks Pembangunan Keluarga (i-Bangga), penguatan Indeks Lansia Berdaya, serta pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas Mandiri.

Melalui komitmen ini, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota diharapkan semakin kuat.

Sehingga, pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana di Sulawesi Utara berjalan lebih terarah, terukur dan berkelanjutan. (*/red)