MANADO – Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Tuminting, Kota Manado, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial RP alias Ambi berhasil diamankan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 506 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone Vivo Y53s warna hitam.
Polisi juga turut meminta keterangan seorang saksi berinisial R.W. (31) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras yang dikuasainya,” ujar Kompol Hilman, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dan kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.
Penegakan hukum terus diperkuat. Partisipasi dan laporan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang di Kota Manado. (*/ben)






















