MINSEL –Â Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Selatan membuka rekrutmen bagi Koperasi Primer Binaan Kabupaten Minahasa Selatan untuk menjadi Pengelola Rumah Produksi Bersama (RPB).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil berupa Rumah Produksi Bersama (RPB).
Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem usaha mikro dan usaha kecil melalui pengelolaan fasilitas produksi secara terpadu, profesional, dan berkelanjutan.
Rumah Produksi Bersama diharapkan menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kualitas produksi, efisiensi usaha, serta daya saing pelaku UMK di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan bahwa kesempatan ini terbuka bagi koperasi primer binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koperasi terpilih nantinya akan bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional, pemanfaatan fasilitas, serta pengembangan Rumah Produksi Bersama agar memberikan manfaat maksimal bagi anggota dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran rekrutmen dibuka hingga Jumat, 30 Januari 2026, pukul 11.30 WITA. Koperasi yang berminat diharapkan segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan ketentuan teknis lainnya, koperasi dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Selatan pada jam kerja.
Melalui rekrutmen ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap pengelolaan Rumah Produksi Bersama dapat berjalan optimal serta menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas dan kemandirian usaha mikro dan usaha kecil di daerah. (*/ben)






















