Koperasi Desa Merah Putih di Minsel Menunjukkan Perkembangan Positif

141
Ist

MINSEL – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH memimpin rapat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Bupati Minahasa Selatan.

Pada rapat tersebut dibahas sejumlah poin strategis, salah satunya pendataan aset lahan dan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Minahasa Selatan.

Secara umum, progres pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Minahasa Selatan menunjukkan perkembangan yang positif.

Namun demikian, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural, administratif dan koordinatif yang memerlukan penguatan kebijakan serta percepatan tindak lanjut.

Tercatat sebanyak 109 KDKMP telah memiliki atau diusulkan memiliki aset lahan dan bangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa.

Meski demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan ketersediaan lahan yang sesuai standar, kompleksitas status kepemilikan aset serta perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor.

Pemanfaatan aset milik desa dinilai sebagai alternatif paling realistis untuk mempercepat pembangunan fisik KDKMP, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Pada aspek pembiayaan, pemanfaatan fasilitas Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) masih terbatas akibat kendala administrasi, pemenuhan persyaratan SLIK OJK.

Kondisi ini menuntut penguatan peran pemerintah desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dari sisi operasional, sebanyak 12 KDKMP telah menjalankan gerai usaha, namun masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus serta pendampingan teknis yang berkelanjutan.

Sementara itu, 69 KDKMP telah mengoperasikan gerai kantor, tetapi masih menghadapi kendala aktivasi sistem, pengembangan kemitraan, keterbatasan permodalan, serta penyesuaian regulasi.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak perekonomian desa dan kelurahan, sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional terkait percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pendataan aset lahan dan bangunan dinilai penting untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung operasional koperasi, serta sebagai dasar perencanaan pengembangan KDKMP ke depan.

Sinergitas dan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung keberlangsungan dan penguatan KDKMP.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menyatukan langkah dan komitmen dalam mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Minahasa Selatan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/ben)