Direktur SDM RSUP Kandou: Tak Ada Gaji yang Tertunggak

166
dr Yune Laukati MARS. (ist)

MANADO – Tudingan adanya sikap tidak pantas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, termasuk tuduhan tertawa dalam forum serta klaim bahwa gaji tenaga kerja belum dibayarkan membuat Manajemen RSUP Prof Dr RD Kandou Manado memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan tersebut.

Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Kandou, dr Yune Laukati MARS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang rapat.

“Tidak benar ada pihak manajemen yang menertawakan pembahasan saat RDP. Banyak saksi yang hadir dan melihat langsung jalannya rapat. Tuduhan itu hanya prasangka sepihak, tetapi sudah terlanjur diberitakan ke publik,” tegasnya.

Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi yang utuh, sehingga berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.

Terkait gaji, Direktur SDM menegaskan bahwa pembayaran hak mereka telah dilakukan dan dapat dibuktikan secara administratif.

“Pada bulan November dilakukan dua kali pembayaran, yakni untuk gaji Oktober dan November. Kemudian di bulan Desember dilakukan satu kali pembayaran. Artinya, tidak ada gaji yang tertunggak sebagaimana diberitakan,” jelasnya.

Bahkan, pihak manajemen merinci tanggal pembayaran sebagai berikut:

• Gaji bulan Oktober 2025 telah dibayarkan pada 11 November 2025
• Gaji bulan November 2025 telah dibayarkan pada 25 November 2025
• Gaji bulan Desember 2025 telah dibayarkan pada 23 Desember 2025

“Dengan data ini, dapat kami tegaskan bahwa tidak ada gaji yang tertunggak sebagaimana narasi yang berkembang,” jelasnya.

Manajemen RSUP Kandou menegaskan tetap terbuka terhadap evaluasi DPRD dan kritik, namun meminta agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.

“Kami siap dikritik, kami siap diawasi. Tapi kritik harus berbasis fakta, bukan asumsi,” tandasnya.

Selain itu, Direktur SDM RSUP Kandou, Yune Laukati, juga meluruskan informasi mengenai jumlah tenaga kerja yang disebut mencapai 71 orang dalam pemberitaan di media lain.

Menurutnya, jumlah tersebut tidak seluruhnya melakukan protes.

“Yang benar, jumlah tenaga kerja yang menyampaikan keberatan atau protes sebanyak 48 orang. Sementara sisanya tetap bekerja dengan baik dalam sistem outsourcing,” ungkap dr Yune. (ben)