SANGIHE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Kampung Beha, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Perintah Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Aula Kejari Sangihe, Selasa (09/12/2025), dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso.
Santoso menjelaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Audit Inspektorat mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp900 juta.
“Ada sejumlah item bermasalah, termasuk pengadaan dan beberapa kegiatan yang diduga fiktif,” ujar Santoso.
Sejalan dengan penetapan tersangka, Kejari Sangihe juga langsung melakukan penahanan terhadap AAL.
“Yang bersangkutan akan kami titipkan di Lapas Kelas IIB Tahuna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
AAL kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Kejari Sangihe dalam menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor dana desa yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (IvAn)





















