Lima Tersangka Kasus Dana Hibah Sinode GMIM Jalani Tahanan di Rutan Malendeng

369
Para tersangka kasus dana hibah sinode GMIM diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto ben)

MANADO – Dirkrimsus Polda Sulut resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

Dilimpahkannya kelima tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan tinggi Sulawesi Utara setelah pihak penyidik Polda Sulut memastikan seluruh kelengkapan berkas yang diperlukan oleh jaksa sudah terpenuhi.

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardy Prabowo mengatakan, pelimpahan atau tahap dua ini bagian tindak lanjut dari pelaksanaan P21 atau pernyataan berkas perkara telah lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, atau pelimpahan tersangka bersama barang bukti. Di mana, sebelumnya kami telah menyerahkan sebagian barang bukti. Dan, hari ini pemindahan barang bukti berupa uang dari rekening penampungan Polda ke rekening penampungan milik Kejaksaan,” ujar Dirkrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Pelimpahan atau tahap dua barang bukti serta tersangka yakni HA alias Hein Ketua Sinode GMIM Nonaktif, ST alias Steve Mantan Sekprov Sulut, AGK alias Gemmy Mantan Assisten III Pemprov Sulut)l, FK alias Fereydy Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut) dan JK alias Jeffry Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut.

Lanjut Kombes Pol Winardy Prabowo, saat melakukan tahap dua kelima tersangka dikawal dengan SOP oleh Polda Sulut, dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan dilanjutkan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Malendeng.

”Sebelum dilakukan pelimpahan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk barang-barang milik ke lima tersangka sudah diambil pihak keluarga.

Meski sudah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun pihaknya akan terus mengikuti sampai dengan persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk membantu dalam hal persidangan. Juga, untuk masyarakat silakan mengikuti persidangan agar transparan dan terbuka,” pungkas Kombes Winardi Prabowo. (ben)