Mewujudkan Profesionalisme Keuangan Gereja: Kolaborasi Akademisi Implementasi ISAK 35 di Jemaat Rayon 13 GFPR Manado

117
Istimewa

Oleh: Dr. Kiet Tumiwa SE, MM, Ak, CA, Dosen Polimdo

Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan gereja, tim dosen jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Manado melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 bertema “Pelatihan untuk Mewujudkan Profesionalisme Keuangan Gereja: Pendampingan Implementasi ISAK 35” di Jemaat Rayon 13 Gereja GFPR Manado.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat, yang digagas oleh 13 dosen lintas keilmuan, yaitu Dr. Kiet Tumiwa, SE., MM., Ak., CA; Jolly L.R Turangan, SH., M.Hum; Jeane Ch. Lasut, SH., MH; Nixon Sondakh, SE., M.Si; Dra. Pantji Sintje Alouw, Ak., MM; Grace Ropa, SE., M.Si; Selvy J. Nangoy, SE., M.Si; Novy J. Kasenda, SE., M.Si; Johana M. Ratag, SE., M.Si; Farida I.S Wakidin, SE., M.Pd; Treesje L. Runtuwene, SE., MAP; Treesje A. Langi, SE., M.Si; dan Ruhiyat, SE., M.Si.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dokri Gumolung, S.Si.,M.Si.,M.Th selaku ketua sinode GFPR Pusat Manado.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memajukan tata kelola keuangan lembaga keagamaan secara profesional, seiring dengan diberlakukannya ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) yang ditujukan bagi entitas berorientasi nonlaba, termasuk gereja.

Ketua tim, Dr. Kiet Tumiwa, SE., MM., Ak., CA, menegaskan bahwa gereja sebagai lembaga sosial dan spiritual perlu memiliki sistem keuangan yang tertata, bukan semata demi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjunjung nilai-nilai integritas.

“ISAK 35 menuntut pelaporan keuangan yang akuntabel dan dapat diaudit. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban iman dan moral di era modern,” ujarnya.

Peran Hukum dalam Tata Kelola Gereja

Menariknya, kegiatan ini melibatkan pula akademisi dari ranah hukum. Jolly L.R Turangan, SH., M.Hum dan Jeane Ch. Lasut, SH., MH memberikan perspektif yuridis mengenai pentingnya regulasi dan perlindungan hukum dalam pengelolaan keuangan gereja.

“Tidak sedikit konflik dalam gereja yang dipicu oleh ketidakterbukaan keuangan. ISAK 35 membantu meminimalisasi potensi pelanggaran,” ungkap Turangan.

Sementara itu, Lasut menambahkan, “Gereja yang dikelola dengan baik secara administratif dan hukum akan lebih kuat dalam menjawab tantangan pelayanan zaman ini.”

Pendekatan Ekonomi dan Audit

Dari sisi ekonomi, Nixon Sondakh, SE., M.Si dan Ruhiyat, SE., M.Si, menekankan bahwa profesionalisme keuangan di gereja dapat membuka ruang yang lebih besar untuk
pertumbuhan pelayanan.

“Dengan laporan keuangan yang kredibel, kepercayaan jemaat meningkat. Ini akan berdampak pada dukungan finansial dan kesinambungan program,” jelasnya.

Hal ini diperkuat oleh Dra. Pantji Sintje Alouw, Ak., MM, yang membahas pentingnya audit internal dalam pengawasan gereja. “Audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk kontrol kualitas, demi menjaga kredibilitas lembaga gereja,” tegasnya.

Transfer Pengetahuan dan Praktik Pelaporan

Materi pelatihan juga disampaikan secara teknis dan praktis oleh Dr. Kiet Tumiwa, SE.,MM.,Ak.,CA, Grace Ropa, SE., M.Si, dan Selvy J. Nangoy, SE., M.Si, yang memandu peserta dalam menyusun laporan keuangan berbasis ISAK 35.

“Kami tidak hanya memberikan teori, tapi langsung praktek penyusunan laporan aktivitas dan laporan posisi keuangan,” kata Kiet.
Selvy menambahkan, “Antusiasme peserta sangat tinggi. Pengurus rayon 13 gereja yang merasa terbantu karena selama ini masih bingung dengan format dan prinsip pelaporan yang sesuai standar.”

Sinergi Akademisi dan Jemaat

Novy J. Kasenda, SE., M.Si menekankan bahwa peran pengabdian dosen adalah menjadi jembatan antara teori dan praktik. “Kami tidak datang sebagai pengajar semata, tetapi sebagai mitra gereja dalam membangun tata kelola yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Johana M. Ratag, SE., M.Si dan Treesje L. Runtuwene, SE., MAP menyoroti pentingnya pendekatan kontekstual dalam pelatihan ini.

“Kami menyesuaikan materi dengan kondisi
gereja, tidak kaku seperti di kelas. Pendampingan dilakukan dengan metode dialogis agar lebih membumi,” paparnya.

Farida I.S. Wakidin, SE., M.Pd dan Treesje A. Langi, SE., M.Si, yang juga berperan dalam desain media edukatif dan leaflet pelatihan, menyampaikan bahwa edukasi visual
sangat membantu pemahaman pengurus gereja yang berlatar non-akuntansi.

“Kami berikan infografik dan panduan ringkas. Ini mempermudah mereka mengingat prinsip-prinsip dasar ISAK 35,” katanya.

Nilai Sosial dan Pemberdayaan

Terakhir, Jolly L.R Turangan, SH., M.Hum menekankan bahwa kegiatan ini juga berkontribusi terhadap pemberdayaan sosial jemaat.

“Saat pengurus gereja memahami pengelolaan dana yang baik, maka dana tersebut bisa lebih efektif digunakan untuk pelayanan, pendidikan, hingga bantuan sosial,” jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa profesionalisme keuangan gereja akan berdampak pada kehidupan jemaat yang lebih adil, transparan, dan sejahtera.

Kegiatan pengabdian ini menunjukkan sinergi positif antara dunia akademik dan institusi keagamaan.

Gereja, sebagai salah satu pilar moral masyarakat, dituntut untuk terus berkembang secara profesional, tidak hanya dalam spiritualitas, tetapi juga dalam tata kelola organisasi.

Melalui pelatihan dan pendampingan implementasi ISAK 35, tim dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Manado berharap dapat membangun budaya akuntabilitas dan kepercayaan yang berkelanjutan dalam tubuh gereja.

“Tugas kami sebagai pendidik bukan hanya di kampus, tetapi juga di tengah masyarakat – membangun gereja yang bersih, akuntabel, dan relevan dengan tantangan zaman,” pungkas Dr. Kiet Tumiwa, SE.,MM.,Ak.,CA. (*)