AMURANG – Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP membuka Kegiatan pelayanan perizinan berusaha dalam Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kawatu membuka kegiatan bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan di Kecamatan Sinonsayang, bertempat di BPU Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang, 20 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan keberlanjutan program yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kecamatan Sinonsayang menjadi Kecamatan Ke-8 dalam pelaksanaannya.
Ini merupakan langkah strategis dalam mendorong dan meningkatkan perekonomian daerah pada sektor UMKM.
Sekaligus menjadi sebuah inovasi pelayanan perizinan keliling atau dengan cara jemput bola untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat khususnya nagi para pelaku usaha secara langsung.
Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu menyampaikan kegiatan Ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha.
Semakin mudah dan semakin cepat dalam memahami ketentuan-Ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha sehingga perizinan yang dimiliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.
‘Para pelaku usaha juga dapat meningkatkan Kepatuhan dalam pelaporan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Minahasa Selatan yang tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Wabup Kawatu.
Turut hadir forum koordinasi pimpinan Kecamatan Sinonsayang, Kapolsek Sinonsayang Ipda. Rifai Balintu SH MH serta para pelaku usaha mikro kecil perseorangan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (*/ben)






















