SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap 15.000 kilogram (15 ton) daging ayam yang ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Santiago, Kecamatan Tahuna, Senin (12/5/2025).
Sebagai bentuk tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Daging ayam yang berasal dari Surabaya tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada Sabtu (10/05/2025) menggunakan kontainer berpendingin.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara, ditemukan indikasi kerusakan mesin pendingin yang mengakibatkan seluruh isi kontainer membusuk.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, daging ayam tersebut dinyatakan rusak dan tidak layak edar. Dari sisi karantina tidak ditemukan pelanggaran prosedur, namun kami mengambil langkah tegas untuk memastikan produk ini tidak sampai ke tangan masyarakat,” ungkap Noch M.J.T dari Gakkum BKHIT Sulut.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan, disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemilik barang (Megaria), UPP Kelas II Tahuna, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan unsur pelabuhan Tahuna.
Kepala Dinas Perdagangan Kepulauan Sangihe, Treenov Pontoh, SH, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab atas distribusi pangan dan penegakan standar keamanan makanan di wilayah Sangihe.
“Kami mendukung penuh langkah pemusnahan ini untuk melindungi konsumen. Kami juga berharap adanya peningkatan koordinasi lintas pihak untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Pihak pemilik barang menyatakan keprihatinan atas kerugian yang dialami dan berharap ada dukungan dari instansi terkait dalam proses pengajuan asuransi, serta perbaikan dalam prosedur pembongkaran ke depan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi bagi seluruh masyarakat Sangihe. (IvAn)