KOTAMOBAGU – Rangkaian safari Ramadhan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE rapat bersama Pemkab Bolmong terkait RTRW di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Sabtu (16/3/2025).
Gubernur Yulius menyentil berbagai permasalahan yang timbul seperti masalah daerah kawasan lahan pertanian hingga pertambangan karena belum adanya aturan yang baku disatu daerah.
“Akibatnya timbul aturan tumpang tindih,” ujarnya
Dalam beberapa tahun ini ratusan lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan kelapa sawit. Ini akan dievaluasi karena tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, gubernur menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus transparan karena sebagai pedoman pembangunan wilayah.
Transparansi RTRW penting agar masyarakat dapat mengetahui perubahan zonasi wilayah yang akan diatur dalam RTRW.
“Saat ini ada 10 daerah yang belum memiliki RTRW termasuk Sulawesi Utara. Kita akan upayakan bisa selesai bulan maret ini,” ujar Yulius Selvanus.
RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yaitu Permen PU No. 16/PRT/M/2009.
Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan.
Oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Hasil dari perencanaan tata ruang wilayah dituangkan dalam bentuk dokumen. (ben)