Bongkar Dugaan Korupsi, Polres Sangihe Usut Penyalahgunaan Dandes Binebas

331
Wakapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H. (foto ist)

SANGIHE – Polres Kepulauan Sangihe merilis dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan Selasa, (18/2/2025) Aula Sanika Satyawada.

Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H.

Polisi telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kampung Binebas.

Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung jumlah pasti kerugian akibat kasus ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa, dan kepolisian sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan kasus ini terang benderang. Jika nanti ditemukan cukup bukti, maka kami akan segera menetapkan tersangka dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, IPTU Royke juga mengingatkan bahwa kepolisian akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.

Pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui atau terlibat dalam penggunaan dana desa.

Audit dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Inspektorat dan BPKP, guna memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat.

Penyitaan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka, apabila ditemukan cukup bukti kuat.

Dalam press release ini, Wakapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos., juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu menindak pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama warga Kampung Binebas, agar bersikap proaktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

Selain itu, diharapkan seluruh perangkat desa di wilayah Kepulauan Sangihe dapat mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan menghindari praktik korupsi.

Press release ini menegaskan komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam mengusut dugaan korupsi dana desa di Kampung Binebas.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran serta memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kemajuan masyarakat. (ivan)