MANADO – Kementerian Dalam Negeri akan menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat mengambil keputusan untuk melantik secara serentak bagi gubernur, bupati, wali kota, serta para wakilnya yang telah dinyatakan menang tanpa sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan ini akan berlangsung di Ibu Kota Negara dengan presiden atau Mendagri bertindak sebagai pemimpin upacara.
Kecuali Provinsi DIY dan Aceh yang memiliki aturan pelantikan tersendiri.
Meski demikian, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, pelantikan mereka harus menunggu keputusan final dari MK yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Hal ini dianggap sebagai upaya menjaga keadilan dan integritas proses pemilu.
Sekretaris Umum DPD Partai Gerindra Sulut Harvani Boky mengatakan, meskipun tim kuasa hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) telah mencabut gugatan di MK, namun proses di MK harus tetap berjalan sampai pada putusan dismisal.
Harvani mengatakan bahwa untuk pelantikan masih harus melewati beberapa tahapan, diantaranya:
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Dismisal pada minggu kedua Februari.
2. MK mengirim pemberitahuan resmi ke KPU
3. Pleno Penetapan Paslon terpilih oleh KPU Sulut. selanjutnya KPU Prov menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih.
4. DPRD Provinsi akan melakukan Paripurna penyampaian usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Hasil Pilkada 2020 serta Usul Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Hasil Pilkada serentak 2024, kemudian dikirim ke Kemendagri.
5. Kemendagri akan menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut
“Pelantikan YSK- Viçtor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dipastikan pada bulan Maret 2025,” ujar Harvani.
“Jadi, diharapkan masyarakat Sulawesi Utara tetap bersabar menunggu semua proses yang berjalan, agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya lagi. (*/ben)




















