MANADO – Pengungkapan kasus pembunuhan oleh aparat kepolisian di Sulawesi Utara Patut diberi apresiasi. Polisi bergerak cepat untuk memburuh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Sangihe yang terjadi 20 November 2024.
Satreskrim Polres Sangihe yang berkolaborasi dengan Resmob Polda Sulut akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial FM alias Fickram (23).
Krononologis kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 20 November 2024 sekitat pukul 20.00 WITA.
“Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah dimana antara pelaku dan korban memiliki hubungan berpacaran,” sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat press rilis di Mapolda Sulut, Jumat (22//11/2024).
Saat itu didalam rumah korban, diketahui terjadi cekcok dan adu mulut diduga karena pelaku cemburu terhadap korban.
“Diduga motifnya karena api cemburu, dimana pelaku meminta mengecek handphone korban tapi tidak diberikan,” ujar Kabid Humas.
Karena merasa kesal karena handphone tidak diberikan, pelaku yang terbakar emosi dan cemburu langsung mengambil parang dan langsung mengarahkan kepada kepala korban sebanyak dua kali.
Korban sempat menangkis tebasan pelaku dengan tangan yang kemudian membuat tangannya putus.
“Saat itu anak korban yang sedang tidur terbangun dan kemudian ditebas juga oleh pelaku sebanyak dua kali di kepala bagian belakang yang mengakibatkan kedua korban bernama Sitty Sakamole (29) dan anaknya inisial A (4) langsung meninggal di tempat kejadian,” ujar Kabid Humas.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan menambahkan, untuk pelaku dan korban ada hubungan pacaran selama dua tahun, karena korban telah bercerai dengan suaminya.
“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan Kamis kemarin dengan koordinasi Polda Sulut dan Polres Sangihe, pelaku berhasil ditangkap di pelabuhan Bitung. Kita perlu mengapresiasi karena pelaku ditangkap tidak lebih dari 1 kali 24 jam,” tukasnya.
Kepada pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.(ben)